Sidang IPA Martubung: Pipa Emas pun tak Dibayar Kalau Sistem Gagal Bekerja

proyek ipa martubung

topmetro.news – Sidang lanjutan dugaan korupsi pada proyek IPA Martubung dilanjutkan untuk dua terdakwa (berkas terpisah), atas nama Flora Simbolon dan Suheri. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (21/1/2019).

Pada sidang untuk Flora, dipanggil bersaksi, Ketua PPHP Muhri. Salah satu poin kesaksian Muhri adalah, bahwa dalam proyek IPA Martubung itu, yang paling utama adalah ilmu dan teknologinya. Dan itu yang tinggi nilai dan harganya, karena ilmu dan teknologi itulah yang membuat sistem bisa berjalan dengan baik.

“Kalau pun pipa terbuat dari emas, kalau tidak keluar 200 liter per detik, tidak akan dibayar,” kata Muhri.

Pada kesaksiannya, Muhri juga menegaskan, bahwa proyek sudah selesai dan sudah menghasilkan bagi PDAM Tirtanadi.

BACA JUGA: Pemberian Amplop dan Penyelundupan Hukum di Sidang IPA Martubung

Perbedaan Jawaban

Pada saat menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa hukum terdakwa, yaitu Andar Sidabalok SH MH, terungkap adanya perbedaan jawaban Muhri sewaktu diperiksa di PN Belawan Jaksa Wibowo, dengan jawaban menurut versi Kasi Pidsus Nurdiono.

Saat pemeriksaan Milestone 1-10, kata Kasi Pidsus Nurdiono, Muhri tidak hadir. Sementara saat diperiksa oleh Jaksa Wibowo, jawaban Muhri adalah dia hadir pada setiap pemeriksaan.

Saat memeriksa Muhri, Nurdiono mengatakan Milestone 1-10 tidak pernah diperiksa. Ternyata menurut Muhri saat diperiksa Jaksa Wibowo, semua dilakukan pemeriksaan.

Saksi lain, Sekretaris PPHP Anton Simatupang mengaku diangkat berdasarkan SK dari direksi. Bertugas memeriksa hasil pekerjaan dan membuat berita acara. Mereka melakukan pemeriksaan tiga kali. Hasil temuan dilaporkan ke Direksi PDAM. Kemudian oleh direksi disampaikan ke PPK agar ditindaklanjuti.

Menjawab pertanyaan jaksa, saksi mengatakan bahwa yang dia ketahui kontrak dilakukan dengan EPC dengan target output 200 liter per hari. Disampaikan kalau ada satu item saja tidak terpasang maka sistem tak berjalan.

Disampaikan saksi, beberapa catatan yang mereka temukan, adalah dengan situasi yang berbeda-beda. Misalnya anti petir yang kabelnya dicuri dan disuruh ganti. Dan ada lagi yang saat diperiksa masih dalam penyelesaian.

Saksi menyampaikan, mereka tidak turun lagi ke lapangan karena yang belum diselesaikan tidak lagi besar dan tidak mengganggu sistem. Dan saat itu sudah beroperasi dan outputnya sesuai kontrak. Dan ketika ditegaskan jaksa apakah pada saat pemeriksaan, pekerjaan apakah sudah selesai, dikatakan saksi sudah.

Pemeriksaan Proyek IPA Martubung

Menjawab Andar, saksi mengatakan benar melakukan pemeriksaan. Pengecekan dilakukan dari Milestone 1-10. Soal ada temuan seperti pengecatan disampaikan semua dalam proses penyempurnaan.

“Semua temuan dilaporkan kepada direksi. Lalu semua catatan diminta direksi untuk ditindaklanjuti oleh PPK,” katanya.

Soal EPC disampaikannya, itu adalah sistem kontrak, dimana dari perencanaan, pengadaan, pengerjaan dikerjakan semua oleh rekanan. Ditanya soal lampiran berisi temuan ditegaskan, sebagian sudah dikerjakan dan lainnya dalam proses.

Soal hasil, kata dia, dasar pemikiran mereka menyatakan sudah 100 persen, karena yang belum selesai saat itu hanya yang kecil. Misalnya pengecatan.

“Saat ke lokasi, sistem sudah berjalan dan outputnya sudah mencapai target. Sementara yang masih perlu disempurnakan bisa dilakukan selama masa pemeliharaan. Proyek juga sudah menghasilkan kepada PDAM,” katanya.

Sementara Flora Simbolon pada kesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan, bahwa KSO tidak pernah berhubungan langsung dengan PPHP. Disampaikan juga bahwa ada anti petir yang dicuri dan seolah-olah tidak terpasang. Dan setelah kejadian pencurian, segera diganti.

reporter: Jeremi Taran dan Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment